Ziarah kubur adalah suatu tradisi yang dimiliki dan dilakukan secara turun temurun oleh manusia yang beragama. Meskipun nanti akan ada pergeseran-pergeseran nilai tergantung dari peradaban yang berkembang pada masa itu.
Di awal perkembangan Islam, pada masa rasululloh saw ziarah kubur dilarang. Pada saat itu kondisi keimanan kaum muslim belum kuat, sehingga masih banyak diantara mereka yang meneruskan tradisi jahiliyah seperti menangis dengan keras di atas makam, meminta berkah dari yang mati, bahkan mereka mengambil barang-barang yang ada dalam makam untuk dijadikan jimat. Hal-hal itulah yang mendasari dilarangnya pelaksanaan ziarah kubur saat itu.
Seiring dengan berjalannya waktu, keteguhan iman kaum muslim semakin kuat sehingga rasululloh saw sendiri tak ragu melakukan ziarah kubur. Melihat hal itu banyak para sahabat dan kaum muslim beranggapan bahwa diamnya rasululloh saw merupakan suatu pembolehan dilaksanakannya ziarah kubur, maka terjadilah hukum nasakh-mansukh (hukum lama diganti hukum baru).
Ketika islam berkembang dengan pesat yang disertai keteguhan iman penganutnya maka ulama’ khalaf memfatwakan dengan hukum sunnah karena ada aspek positif di dalamnya, yaitu:
1. do’a dari peziarah dapat mempermudah urusan si mayit dengan Alloh swt
2. menaptilasi atau meniru perjuangan para ulama’ yang telah wafat
3. dengan mengingat kematian, kita dapat berhati-hati dalam menjalani kehidupan
Berdasar pada uraian tersebut di atas, ziarah kubur kembali mengalami pergesaran dari pelarangan, pembolehan, serta pensunnahan namun tidak ada satu hukum yang mengikat, sehingga hukum yang dikenakan tergantung dari niat dan praktek sang peziarah itu sendiri. Saat ini, maraknya kegiatan ziarah kubur sering tanpa adanya pemahaman yang benar, sehingga hanya menjadi sebuah kegiatan ceremonial belaka. Yang menyedihkan lagi kita bangga bisa berziarah ke tempat-tempat yang ditawarkan oleh panitia, 6-8 kali dalam satu tahun. Namun kita lupa dan acuh terhadap makam orang tua kita sendiri. Ziarah kubur berubah fungsi menjadi sarana rekreasi yang dikemas dengan simbol-simbol keagamaan yang berorientasi keuntungan materi semata.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar